Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 14 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kudus. Dinas Kesehatan merupakan unsur pelaksana Pemerintah Kabupaten di Bidang Kesehatan yang dipimpin oleh Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Tugas Pokok Dinas Kesehatan yaitu melaksanakan kewenangan desentralisasi di bidang kesehatan.
A. VISI
Visi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus adalah
“Menuju Kudus Sehat”
“Menuju Kudus Sehat”
B. MISI
Misi Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus yaitu :
1. Menggerakkan pembangunan nasional berwawasan kesehatan
2. Mendorong kemandirian masyarakat untuk hidup sehat
3. Memelihara dan meningkatkan pelayanan kesehatan yang bermutu, merata dan terjangkau
4. Memelihara dan meningkatkan kesehatan individu, keluarga dan masyarakat beserta lingkungannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar