Selasa, 04 Oktober 2011

VISI DAN MISI DINAS KESEHATAN KABUPATEN KUDUS TAHUN 2010

Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 14 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kudus. Dinas Kesehatan merupakan unsur pelaksana Pemerintah Kabupaten di Bidang Kesehatan yang dipimpin oleh Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Tugas Pokok Dinas Kesehatan yaitu melaksanakan kewenangan desentralisasi di bidang kesehatan.

A.          VISI

Visi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus adalah
              Menuju Kudus Sehat”

B.           MISI

Misi Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus yaitu :
1.      Menggerakkan pembangunan nasional berwawasan kesehatan
2.      Mendorong kemandirian masyarakat untuk hidup sehat
3.      Memelihara dan meningkatkan pelayanan kesehatan yang bermutu, merata dan terjangkau
4.      Memelihara dan meningkatkan kesehatan individu, keluarga dan masyarakat beserta lingkungannya.

Tidak ada komentar: